Kejati Jatim Obral SP3, dari Masa Palty hingga Arminsyah
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Kamis, 22 Mei 2014 12:32 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dikenal rajin menyidik kasus dugaan korupsi di Jawa Timur. Tapi polanya hampir sama: semangat di awal, senyap di tengah perjalanan, tiba-tiba kasus dihentikan.
Contoh terbaru adalah penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan milik PT Garam, yang berlokasi di Salemba, Jakarta. Saat awal diselidiki 2013 lalu, Kejati terlihat menggebu-gebu mengusut kasus ini. Bahkan, akhir 2013 Kejati menetapkan tersangkanya, yakni mantan Dirut PT Garam Leo Pramuka.
BACA JUGA:
Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Sabet 3 Penghargaan, Kajari Gresik: Semoga Tahun Depan Meningkat dan Lebih Baik
Positif Narkoba saat Tes Urine, Kajari Madiun Dicopot dari Jabatannya
Besok, 18 Korban Tragedi Kanjuruhan akan Hadir di PN Surabaya
Kasus ini bermula ketika PT Garam hendak menjual aset lahan seluas 1.500 meter persegi di Salemba, Jakarta, 2003 lalu. Sejak tahun 1999, lahan tersebut disewakan kepada PT Simtex untuk 20 tahun ke depan. Lima kali dilakukan lelang, lahan tak terjual. Tak ada peserta lelang mau membeli karena siapapun pemenangnya kontrak sewa lahan oleh PT Simtex tetap berlaku hingga habis masa sewanya.
Saat lelang pertama dibuka, panitia menetapkan limit harga Rp 51 miliar. Harga ini berlaku hingga tiga kali lelang. Pada 2004, harga diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Dua kali dilelang tetap tak ada pembeli. Pada 2005, Leo Pramuka kemudian menetapkan limit harga sendiri Rp 20,5 miliar. PT Simtex kemudian hadir menawarkan harga Rp 21 miliar dan menang. Nah, di lelang terakhir ini Kejati menilai ada tindakan nonprosedural oleh Leo. Ia tersangka.