Korban Lumpur Lapindo Gelar Istighotsah di Tanggul Lumpur
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: musta'in
Kamis, 29 Mei 2014 21:36 WIB
Sebagai informasi, akibat semburan lumpur Lapindo, sejumlah desa di
sejumlah kecamatan di Kabupaten Sidoarjo 'hilang' karena tenggelam akibat
lumpur yang masih menyembur hingga saat ini. Desa itu yakni Desa Siring, Desa
Jatirejo dan desa Renokenongo Kecamatan Porong. Juga Desa Kedungbendo Kecamatan
Tanggulangin.
Empat
desa inilah yang sejak awal mula lumpur menyembur terkena dampak dan disebut
Peta Area Terdampak (PAT). Empat warga desa itu lalu menuntut ganti rugi dan
akhirnya menerima ganti rugi dari Lapindo Brantas Inc (LBI), yang dinaungi
dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007. Ganti rugi itu dibayar
LBI melalui anak perusahaannya, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).
Besaran ganti rugi yang diterima warga, yakni untuk lahan sawah senilai Rp 120
ribu/meterpersegi, tanah pekarangan Rp 1 juta/meterpersegi dan bangunan Rp 1,5
juta/meterpersegi. Ganti rugi itu dibayar MLJ dengan skema 20 persen dan
80 persen.