Warga Desa Kaliwinasuh Purbalingga Dibekuk Polisi saat Transaksi Sabu
Wartawan: Dicky Edyano
Kamis, 04 Agustus 2016 22:25 WIB
PURBALINGGA, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil menangkap satu orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis metafetamina alias sabu, Senin (1/8) lalu. Tersangka adalah seorang perempuan berinisial DA (24) warga Desa Kaliwinasuh, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Jembatan Linggamas, petugas dari Polres Purbalingga melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
BACA JUGA:
Tempat Kelahiran Istri Ganjar Ternyata Kabupaten Termiskin di Jawa Tengah
Harga Sembako di Purbalingga Mulai Stabil
Angka Kelahiran pada Kelompok Usia Muda di Purbalingga Tinggi, Faktor Pernikahan Dini
Pada saat melakukan pengintaian terlihat ada seorang laki-laki yang datang menyerahkan barang seperti bungkusan kecil kepada tersangka. Petugas mendekati tersangka. Curiga petugas mendekat, tersangka membuang bungkusan tersebut. Petugas kemudian menyuruh tersangka mengambil bungkusan yang dibuang dan membukanya. Setelah dibuka ternyata dalam bungkusan tersebut berisi sabu.
Simak berita selengkapnya ...