Warga Desa Kaliwinasuh Purbalingga Dibekuk Polisi saat Transaksi Sabu
Wartawan: Dicky Edyano
Kamis, 04 Agustus 2016 22:25 WIB
Kapolres Purbalingga melalui Kasat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Senentyo SH mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram, 0,65 gram, dan seberat 0,48 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah tutup botol plastik warna biru yang beserta 2 buah sedotan, satu buah pecahan pipet kaca, 1 buah handphone,1 buah dompet warna coklat tua, 1 buah korek api warna hijau, dan 1 buah plastik obat warna transparan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Purbalingga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
”Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Senentyo. (bym1/rev)