Datangi Dinas Perikanan Pasuruan, Dua Nelayan Protes Larangan Pemakaian Alat Tangkap Ikan Trawl | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Datangi Dinas Perikanan Pasuruan, Dua Nelayan Protes Larangan Pemakaian Alat Tangkap Ikan Trawl

Kamis, 12 Januari 2017 00:21 WIB

Dua nelayan yang protes ke Dinas Perikanan.

Pak Is juga menanyakan, bahwa di antara dua nelayan identitas tersebut, surat izin nelayannya belum dilengkapi. Bahkan, di KTP pekerjaannya bukan nelayan, tetapi swasta. Tentu saja, tak terekam di Kantor Dinas Perikanan. Hanya nama Sodiq yang muncul, sedangkan Mahfud belum terdaftar.

Kata Pak Is, larangan penangkapan menggunakan trawl, sudah ada sejak tahun 1980-an. “Jika ada warga sekarang menggunakan, jelas menyalahi aturan,” terang Pak Is.

“Jangankan untuk menangkap ikan, disimpan di rumah saja sudah dilarang. Bahkan untuk cantrang pun sudah dilarang sejak 2016 kemarin,” tegasnya.

"Kalian lengkapi dulu surat izin nelayan, nanti jika sudah ada rekom dari kami, kalian bisa kembali kerja,” kata Pak Is. (afa/rev) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video