Ketua MPR Tantang KPK Ungkap Nama-nama Besar yang Terseret Kasus e-KTP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ketua MPR Tantang KPK Ungkap Nama-nama Besar yang Terseret Kasus e-KTP

Selasa, 07 Maret 2017 01:38 WIB

Ketua MPR, Zulkifli Hasan menantang KPK untuk membongkar keterlibatan nama-nama tokoh dan pejabat negara di pusaran korupsi e-KTP.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada nama besar dan calon tersangka baru dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menantang KPK untuk membongkar dugaan keterlibatan nama-nama tokoh dan pejabat negara di pusaran korupsi e-KTP.

"Uji nyali dari KPK. Katanya ada banyak nama besar, ada menteri, gubernur, macam-macam ya coba saja kita lihat," kata Zulkifli dikutip dari Merdeka.com, Senin (6/3).

Zulkifli sekaligus menyatakan tak akan membela kadernya jika ada yang terseret kasus tersebut. Zulkifli menegaskan, PAN akan mendukung penuh langkah KPK mengusut tuntas kasus e-KTP.

"Pokoknya kita serahkan KPK, kalau saya ini bilangnya membela pokoknya serahkan saja pada KPK. Kita dukung penuh 1000 persen usut tuntas," jelasnya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini mengaku telah memanggil kadernya yang diduga terseret kasus e-KTP. Berdasarkan rumor beredar, ada dua anggota fraksi PAN yang mengetahui perkara tersebut.

"Sudah dipanggil. Makanya kita dukung KPK sampai tuntas ke akar akarnya," ucap Zulkifli.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo enggan mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Dia mengatakan pada persidangan nantinya akan terungkap nama-nama besar yang disebut dalam kasus korupsi tersebut.

"Nanti anda tunggu kalau anda mendengarkan tuntutan yang dibacakan, anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana," kata Agus.

KPK juga masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak yang tersangkut kasus korupsi e-KTP untuk segera melakukan pengembalian dana.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa saat ini ada setidaknya 14 orang yang terindikasi akan segera melakukan pengembalian dana.

Bahkan, di antara orang-orang tersebut ada beberapa yang berstatus sebagai anggota DPR. Namun, Febri masih enggan membeberkan nama-nama tersebut.

"Jika masih ada anggota DPR atau pihak lain yang ingin mengembalikan dana, KPK sangat terbuka sampai dengan saat ini. Karena selain proses yang kita limpahkan hari ini, kami masih terus mendalami informasi-informasi yang ada dan bukti-bukti yang ada dalam proses kasus e-KTP ini," ujar Febri.

BERITA TERKAIT:

Sementara dilansir Merdeka.com, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuka nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Persidangan kasus korupsi proyek e-KTP akan digelar pada Kamis (9/3) mendatang.

"Tidak boleh diungkapkan dulu, nanti saja. Di persidangan, nanti pasti ada yang disebut pasti. Nanti di persidangan akan keluar satu-satu itu namanya. Sabar saja," kata Jimly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).

Agus Rahardjo menyebut akan ada guncangan politik nasional jika nama-nama yang terlibat dibongkar. Jimly memprediksi guncangan itu hanya terjadi dalam jangka waktu yang tidak lama.

"Enggak, dia besar atau kecil itu sama aja, ya paling juga kalau kaget sebentar, kemudian, ya kan, endak, endak ada masalah, paling juga kaget seminggu," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, keduanya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. (merdeka.com)

Sumber: merdeka.com

 

sumber : merdeka.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video