Kumpulkan Semua Bukti, KPK Bakal Jerat Setya Novanto Cs
Sabtu, 18 Maret 2017 01:30 WIB
Laode M Syarif mengatakan pihaknya memiliki strategi untuk menjerat pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Meski demikian, KPK tidak mau tergesa-gesa menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 2,3 triliun itu.
"Nah, salah satu strategi yang dimiliki penuntut umum itu melihat perkembangan persidangan (korupsi proyek e-KTP). Jadi kalau makin banyak informasi dalam sidang kami mendapatkan sesuatu tentu, saya tak bisa janjikan, tapi orang yang disebut namanya dalam Pasal 55 KUHP diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat," kata Syarif di kantornya, Jumat (17/3).
Pasal 55 KUHP adalah pasal penyertaan atau turut serta. Dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto disebutkan, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum sehinga merugikan keuangan negara bersama-sama sejumlah pihak lainnya.
Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, dan beberapa panitia lelang tender e-KTP tahun 2011-2012. (detik.com/jpnn.com)
sumber : detik.com/jpnn.com