Mangkir dari Wajib Lapor, Pemilik Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Blitar Diduga Kabur
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Kamis, 23 Maret 2017 18:56 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemilik 583.300 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai, diduga melarikan diri. Hal ini diungkapkan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, M. Sudibyo.
Hal itu diketahui pasca petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, mendatangi rumah IS (46) untuk mencari yang bersangkutan. Pasalnya sehari sebelumnya, perempuan berinisial IS itu mangkir dari keharusan wajib lapor.
BACA JUGA:
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
Jadi Tempat Penampungan Calon TKI Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Blitar
"Kami sudah melakukan pengecekan ke rumah yang bersangkutan dan menanyakan ke RT setempat, namun ternyata yang bersangkutan bersama suaminya yang juga ikut mengedarkan rokok ilegal sudah menjual rumahnya. Dia dikabarkan sudah pergi ke Kalimantan," paparnya kepada wartawan, Kamis (23/03).
Sudibyo menambahkan pihaknya memang hanya mengenakan wajib lapor kepada IS, karena saat pemeriksaan tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakukan penahanan. Bahkan pelaku juga mengatakan jika ratusan ribu batang rokok ilegal itu bukan miliknya, namun milik suaminya yang juga tidak jelas keberadaannya.
Simak berita selengkapnya ...