Mangkir dari Wajib Lapor, Pemilik Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Blitar Diduga Kabur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mangkir dari Wajib Lapor, Pemilik Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Blitar Diduga Kabur

Wartawan: Akina Nur Al Ana
Kamis, 23 Maret 2017 18:56 WIB

Petugas menunjukkan rokok ilegal yang berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

"Memang sebelumnya hanya kita kenai wajib lapor karena tak cukup bukti untuk menahan pelaku, namun ternyata pelaku justru sudah tidak ditemukan dirumahnya," jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, mengamankan ratusan ribu rokok ilegal, milik warga Desa Minggirsari, Kanigoro, Kabupate Blitar. Diduga rokok tanpa pita cukai itu sudah lama beredar di wilayah Blitar dan sekitarnya.

Sementara rincian rokok tanpa pita cukai itu, terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 581.620 batang dan jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 1.680 batang. Rokok itu dikemas dengan merk Sendang Biru, Pas, Pasti Pas, Pas X, Tujuh Daun, Songo 9, Geo Filter, G.A Filter, Joy Mild, dan GCO. Adanya temuan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai angka sekitar Rp 279 juta.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video