Dewan Surabaya Usulkan Perda Inisiatif Taksi dan Ojek Online | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dewan Surabaya Usulkan Perda Inisiatif Taksi dan Ojek Online

Wartawan: Maulana
Senin, 03 April 2017 03:15 WIB

Armuji

Terkait ini, sebelumnya Wali Kota Tri Rismaharini menyatakan akan menerapkan Permenhub 32/2016 yang telah direvisi.

Saat ini pihaknya masih membahas soal standardisasi tarif atas dan bawah taksi konvensional serta taksi online. Koordinasi dengan Pemprov Jatim juga tengah dilakukan. “Kami akan mengikuti surat Kementerian Perhubungan, karena kasihan juga mereka (sopir angkutan umum),” ujar Risma kepada wartawan, pekan lalu.

Risma menyatakan pengaturan bisnis taksi online yang bakal dilakukan tak berarti dia alergi terhadap kemajuan teknologi. Namun, sebagai kepala daerah, dia merasa harus bertindak adil dan mengatur agar terwujud kesetaraan.

Wali Kota berpendapat, taksi online seharusnya tidak ngetem menunggu penumpang. Sebab, hal itu akan mengganggu tatanan trayek angkutan umum yang sudah berjalan.

Risma juga mengatakan, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan, taksi online harus terdaftar, berbadan hukum, aplikasinya harus dikontrol, serta mengantongi izin dari Menteri Komunikasi dan Informasi.

Pihaknya memperkirakan kurang dari 10 persen taksi online yang kini resmi terdaftar. “Ini yang membuat konflik di bawah jadi berat,” tuturnya. (lan/ros)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video