KPU Bondowoso Tetapkan Syarat Paslon Perseorangan
Wartawan: Sugiyanto
Senin, 11 September 2017 18:52 WIB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang pasal 41 ayat 2, dukungan minimum pasangan calon perseorangan mengacu pada DPT Pemilu Terakhir.
"Bagi kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sebanyak 500.000 - 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen). Aturan tersebut kemudian dirinci dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," imbuh mantan PPK Kecamatan Tamanan ini.
Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, dukungan minimum yang diperlukan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%, Jumlah dukungan harus tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota, serta dalam hal hasil penghitungan menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas. (gik/rev)