Biaya Porduksi Tinggi, PDAM Mojokerto Desak Pemkot Terbitkan SE dan Perda Berlangganan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 27 November 2017 23:02 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah opsi penyehatan PDAM Maja Tirta yang ditawarkan direktur baru Iewan Prasetyo kepada Pemkot Mojokerto dipastikan bakal membuat lembaga birokrasi itu tersandera. Pasalnya, Iewan mengharapkan terbitnya regulasi yang mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Perda bagi pelaku bisnis, perusahaan, hotel dan restoran agar berlangganan produk air bersih dari Walikota dan DPRD.
"Kita mengharapkan adanya peran pemerintah agar bisa menerbitkan regulasi yang mengatur OPD, pelaku niaga, bisnis, hotel-restaurant dan perusahaan untuk berlangganan PDAM dengan tarif rendah. Seperti di lain daerah, perusahaan sudah dilarang menggunakan Air Bawah Tanah (ABT) karena ada keharusan memakai PDAM, " terang Iewan Prasetya, usai acara Sosialisasi Program Kebijakan Terkait BUMD di Kota Mojokerto tahun 2017.
BACA JUGA:
Pembina PDAM Kota Mojokerto Setujui Kenaikan Tarif Tutup Biaya Operasional
Kebijakan Denda PDAM Diprotes Pelanggan
Dirut Baru Tak Jawab Persoalan, PDAM Maja Tirta Masih Netek Pemerintah
Menurutnya, pihaknya kini tengah menghadapi tingginya biaya produksi. "Kita menghadapi persoalan tingginya biaya produksi. Sementara saat ini yang bisa kita lakukan hanya efisiensi saja untuk menekan biaya itu," tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...