Kebijakan Denda PDAM Diprotes Pelanggan
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 07 Agustus 2018 16:16 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kebijakan denda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto terbaru menuai protes. Sejumlah pelanggan mengeluh dan memprotes besaran denda yang mencapai 1 persen per hari dari nilai total tagihan per bulan karena dianggap memberatkan. Regulasi denda perusahaan daerah tersebut berlaku efektif per Agustus 2018 ini.
Karenanya, pelanggan perusahaan plat merah itu mendesak pihak terkait mengembalikan aturan denda ke sistem yang lama, yakni sekitar Rp 15 ribu per bulan.
BACA JUGA:
Pembina PDAM Kota Mojokerto Setujui Kenaikan Tarif Tutup Biaya Operasional
Biaya Porduksi Tinggi, PDAM Mojokerto Desak Pemkot Terbitkan SE dan Perda Berlangganan
Dirut Baru Tak Jawab Persoalan, PDAM Maja Tirta Masih Netek Pemerintah
"Terus terang, kebijakan ini sangat memberatkan konsumen. Karenanya kami mendesak PDAM agar membatalkan aturan baru tersebut," seru Moch. Ridwan, seorang pelanggan warga jalan Nangka Magersari Indah, di hadapan Mamik Astutik,seorang pembina PDAM Maja Tirta, Selasa (7/8).
Ridwan berujar aturan denda tersebut dilakukan tanpa diawali proses sosialisasi. "Tidak ada sosialisasi sama sekali. Tahunya aturan baru ini disampaikan penagih kepada pelanggan yang menunggak pembayaran.Ini tentu mengejutkan karena nominalnya akan sangat besar," tambahnya.
Ia menduga, munculnya aturan ini dilatarbelakangi adanya kesengajaan memainkan denda. "Ada indikasi PDAM memainkan denda ini dengan melakukan penagihan ketika pelanggan tidak ada di rumah. Dengan munculnya tagihan sampai 6 bulan, kenapa nggak dicabut saja. Ini arahnya kok ke unsur memainkan denda.Semestinya,kalau manajemennya bagus ya dicabut nggak langsung didenda seperti ini," urainya panjang lebar.
Menjawab protes pelanggan ini, Pembina PDAM Maja Tirta Mamik Astutik tampak masih belum mengetahui kebijakan baru perusahaan bawahannya tersebut. Meski demikian, ia berjanji akan mengklarifikasinya ke perusahaan.
Simak berita selengkapnya ...