Pasca Ditahan KPK, Penjagaan Rumdin MKP Diperketat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Soffan Soffa
Selasa, 01 Mei 2018 14:40 WIB
Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin siang, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa resmi ditahan oleh KPK. Bupati dua periode ini menjalani penahanan selama 20 hari di rumah tahanan KPK atas dugaan gratifikasi izin pemanfaatan ruang dan pendirian menara tower telekomunikasi tahun 2015 senilai Rp 2,7 miliar.
Sementara itu, guna menjalankan pemerintahan di Pemkab Mojokerto, secara otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas bupati. Seperti yang disampaikan Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Tatang M.
"Sesuai Undang-Undang Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hal ini wabub yang berhak mengambil tugas bupati, tapi meski begitu kita masih komunikasi dengan Pemerintah Provinsi," pungkasnya. (sof/rev)