Aborsi Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Dua Sejoli ini Diamankan Polres Mojokerto | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Aborsi Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Dua Sejoli ini Diamankan Polres Mojokerto

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Soffan Soffa
Selasa, 14 Agustus 2018 18:04 WIB

Tersangka saat menunjukan jok tempat bayi disimpan. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Akibat melakukan aborsi bayi hasil dari hubungan di luar nikah, dua sejoli diamankan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mojokerto, Selasa (14/8). Keduanya adalah Dimas Sabhra Listianto (21) warga Dusun Agung, Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dan kekasihnya bernama Cicik Rohmatul Hidayati (21) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 77a ayat 1 UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 80 ayat 3,4 UU No.35 tahun 2014 mengenai tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dengan acaman hukuman minimal 10 dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata saat ditemui menjelaskan jika peristiwa ini berawal ketika keduanya menjalin hubungan pacaran selama satu tahun. Dimas yang bekerja sebagai Satpam memutuskan serius dan berjanji untuk menikah dengan Cicik yang statusnya masih mahasiswa. Akibat terbuai dengan indanya asmara, keduanya pun melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama 7 kali hingga Cicik hamil 8 bulan.

“Mengetahui hal tersebut keduanya merasa bingung dan memutuskan untuk menggugurkan kandungan,” jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video