Gaji Ketua DPRD Sumenep di Bawah Anggota | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gaji Ketua DPRD Sumenep di Bawah Anggota

Editor: r choirul a
Wartawan: faisal
Minggu, 14 September 2014 22:30 WIB

SUMENEP (BangsaOnline) – Penghasilan Ketua DPRD Sumenep, setiap bulannya lebih rendah dibandingkan dengan penghasilan 49 anggota DPRD lainnya. Itu dikarenakan pengahasilan Ketua DPRD dikurangi tunjangan perumahan.

"Untuk Ketua (ketua DPRD) memang tidak mendapatkan tunjangan perumahan, karena khusu ketua sudah ada rumah dinasnya," kata Sekretaris Dewan DPRD Sumenep Moh Mulki, kepada HARIAN BANGSA.

BACA JUGA:

Sementara untuk 49 anggota lain, lanjut Mulki, dipastikan setiap tahunnya selalu dianggakan. "Ini kan sudah lumrah, tidak hanya angota DPRD anggota DPR-RI juga ada anggaran tunjangan perumhan setiap tahunnya," ungkapnya

Oleh sebab itu, kata Mulki, ketika diakumulasi, gaji dan tunjangan yang diperoleh Ketua DPRD setiap bulannya lebih rendah dibandingkan anggota DPRD. "Itu sudah jelas, karena sudah dikurangi tunjangan perumahan," terangnya

Sementara untuk gaji anggota DPRD periode 2014-2019, Mulki memastikan sama dengan gaji 50 anggota

DPRD pereode 2009-2014. Sebab sampai saat ini masih belum ada edaran dari Kemekeu (Kementrian Keuangan) tentang kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bagi anggota DPRD. "Memang kami pernah baca di media, kabarnya ada kenaikan gaji. Namun hingga saat ini kami masih belum menerima surat edaran dari kementrian. Sehingga untuk sementara waktu gaji anggota DPRD masih sama dnegan yang sebelumnya," tukasnya.

Daftar Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumenep

1. Uang Presentasi

Ketua: Rp 2.100.00

Wakil Ketua: Rp 1.680.00

Anggota: Rp 1.575.000

2. Uang Paket

Ketua: Rp 210.000

Wakil Ketua: Rp 168.000

Anggota: Rp 157.000

3. Tunjangan Keluarga

Ketua: Rp 294.000

Wakil Ketua: Rp 235.200

Anggota: Berfariasi Antara Rp 157.000 s/d Rp 220.500

4. Tunjangan Jabatan

Ketua: Rp 3.045.000

Wakil Ketua: Rp 2.436.000

Anggota: Rp 2.283.000

5. Tunjangan Komisi

Ketua: Rp 0

Wakil Ketua: Rp 0

Ketua Komisi: Rp 228.375

Wkil Ketua Komisi: Rp 152.250

Anggota Komisi: Rp 91.350

6. Tunjangan Banmusy

Ketua: Rp 228.375

Wakil Ketua: Rp 152.250

Anggota Banmusy: Rp 91.350

7. Tunjangan Banggar

Ketua: Rp 228.375

Wakil Ketua: Rp 152.250

Anggota Banggar: Rp 91.350

8. Tunjangan Badan Kehormatan

Ketua: Rp 0

Wakil Ketua: Rp 0

Ketua Badan Kehormatan: Rp 228.375

Wakil Ketua Badan Kehormatan: Rp 152.250

Anggota Badan Kehormatan: Rp 91.350

9. Tunjangan Beras

Ketua: Rp 366.320

Wakil Ketua: Rp 366.320

Anggota: Bervariasi dari Rp 0 s/d Rp 166.320

10. Tunjangan Balegda

Ketua: Rp 0

Ketua Balegda: Rp 228.375

Wakil Ketua Balegda: Rp 152.250

Anggota Balegda: Rp 91.350

11. Tunjangan Perumahan

Ketua: Rp 0

Wakil Ketua: Rp 5.000.000

Anggota: Rp 4.500.000

Pajak 15 %: Rp 750.000

12. Tunjangan Komunikasi Insentif

Ketua: Rp 6.300.000

Wakil Ketua: Rp 6.300.000

Anggota: Rp 6.300.000

Pajak 15 %: Rp 945.000

13. Tunjangan Khusus

Ketua: Rp 940.811

Wakil Ketua: Rp 748.503

Anggota: Bervariasi mulai dari Rp 622.377 s/d Rp. 722.122

 

 Tag:   gaji dewan

Berita Terkait

Bangsaonline Video