Tuntut Kades Dicopot, Warga Luruk Kantor Pemkab Mojokerto
Editor: musta'in
Wartawan: yudi eko purnomo
Senin, 15 September 2014 14:51 WIB
Sugiarto juga menuding kades terpilih sengaja membiarkan stafnya tersebut karena turut kecipratan dana BHPD sebesar Rp 28 juta. Karena itu, ia menengarai terjadi hubungan timbal balik antara Munadi dan M. Tohari untuk saling melindungi. Sugiarto menuturkan telah melaporkan kasus pemalsuan identitas ini ke Polda Jatim.
Kasus Lolawang ini mencuat selama
Pilkades yang digelar 7 Juli 2014. Dalam pilihan itu diikuti empat calon yakni
M. Toha, Gendut Sugiyanto, M Kasan dan Sugiarto sendiri.
Try Rahardjo
Sementara itu, ketika dikonfirmasi
Kasubag Pemerintahan Pemkab Mojokerto Try Rahardjo mengatakan dirinya kesulitan
menjelaskan perihal alasan pelantikan kepada warga. "Pelantikan kades
berdasar penetapan berkas BPD dan panitia pilkades. Soal dugaan pemalsuan
identitas, itu sudah ada putusan dari pengadilan. Bahwa, nama M. Tohari dan M.
Toha itu adalah satu orang," jelasnya.
Persoalan tuntutan pencabutan surat putusan bupati, Try Rahardjo menyatakan
masih berusaha berkoordinasi dengan SKPD yang lain. Seperti Bagian Hukum, BKPP,
dan Dispenduk Capil.