Antisipasi PSU, Pemilu 2019 Jadi Tanggung Jawab Bersama
Editor: Redaksi
Selasa, 09 April 2019 20:38 WIB
Pada Pilkada serentak tahun 2018 kemarin, terdapat beberapa daerah yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lantaran adanya pelanggaran administratif pada saat pemungutan suara, di antaranya Jombang dan Bangkalan melakukan PSU Pemilihan Bupati (Pilbup). Sedangkan Kediri, Surabaya, dan Blitar melakukan PSU pada Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Bahkan, di Sampang harus dilaksanakan PSU secara total di semua TPS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak penggugat mengajukan hasil pemungutan suara di 122 TPS untuk dilakukan PSU, namun MK justru memutuskan untuk dilaksanakan PSU di semua TPS yang ada di Sampang yaitu sebanyak 1.450 TPS. Amar putusan MK tersebut didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak logis dan tidak valid.
Evaluasi Pilkada kemarin, khususnya bagi para penyelenggara baik itu KPU atau Bawaslu sampai jajaran ke bawahnya yaitu: (1) Harus adanya koordinasi yang intens antara KPU dengan jajaran di bawahnya berkaitan dengan Data dan Daftar Pemilih, (2) Meningkatkan koordinasi antara KPU dan Bawaslu Kabupaten, dan (3) mengindahkan setiap temuan-temuan yang didapatkan oleh Bawaslu atau jajaran di bawahnya berkaitan dengan data-data yang tidak sesuai atau tidak sinkron.
Pada Pemilu 2019 yang sudah di depan mata ini, untuk mengantisipasi adanya PSU agar tidak terulang kembali, maka sudah selayaknya KPU dan Bawaslu beserta jajaran di bawahnya untuk selalu aktif berkoordinasi berkaitan dengan segala bentuk proses pelaksanaan pada setiap tahapan Pemilu 2019. Prinsipnya, jangan sampai karena kesalahan ataupun kelalaian dari penyelenggara mengakibatkan PSU terulang kembali pada Pemilu 2019 ini. Selain itu, kami sebagai masyarakat juga akan ikut berpartisipasi untuk mensukseskan Pemilu serentak 2019 ini sebagai bentuk tanggung jawab seorang warga negara.
*Penulis merupakan alumni GMNI, Ketua DPC GMNI Malang Periode 2012-2014