Harga dan Suara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Harga dan Suara

Editor: Redaksi
Senin, 22 April 2019 13:56 WIB

Ismangil.

Pada pasal 73 disebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Jadi pada dasarnya jual beli dalam pemilihan maupun pemilu jelas, bukan ciri dari masyarakat yang demokrasi pancasila. Jual beli dalam pemilihan ataupun pemilu tidak mendidik masyarakat Indonesia dalam menentukan pilihanya. Sedangkan pemilu merupakan hak dari masyarakat yang sudah punya hak pilih untuk menentukan pilihanya.

Sedangkan caleg mempunyai kewajiban untuk kampanye kepada warga agar mengetahui visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana jangka panjang. Karena kampanye sendiri dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Baik yang dilaksanakan oleh partai politik maupin pasangan calon.

Dengan begitu, sebagiaawarga Indonesia setidaknya menyadari dan mengetahui tentang tahapan dari pemilu, sehingga mengetahui kapan saat rekapitulasi pemilih kapan saat pendaftaran, kapan saat kampanye, kapan saat hari tenang, dan kapan saat pemungutan suara. Tahapan demi tahapan disusun KPU dan disosialisakan kepada masyarakat melaluai berbagai cara agar masyarakat mengetahui tahapan tersebut. Dengan mengetahui tahapan, masyarakat tidak mudah dipengaruhi oleh oknum tertentu yang akan merusak masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Jual beli bukan jalan untuk mendidik masyarakat dalam berdemokrasi. Namun dengan kampanye menyampaikan tentang visi misi dan program jangka pendek maupun jangka panjang, adalah cara yang mendidik masyarakat akan masa depan yang demokrasi yang bisa menggunakan suaranya dalam memilih baik Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 Tag:   Opini Pemilu 2019

Berita Terkait

Bangsaonline Video