PT. Sipoa Kalah Gugatan, Harus Kembalikan Uang Rp 2,1 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PT. Sipoa Kalah Gugatan, Harus Kembalikan Uang Rp 2,1 Miliar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 28 Agustus 2019 18:24 WIB

A. Fajar Yulianto, S.H.

"Alhamdulillah, perjuangan kami akhirnya putus juga dengan hasil sangat melegakan para penggugat," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (28/8).

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Peradi Gresik ini menjelaskan, bahwa 11 kliennya mengalami potensi kerugian setidaknya 2,1 miliar atas wanprestasi dari PT. Sipoa Group tersebut. Pasalnya, unit Apartement Royal Afatar yang sudah dibayar lunas tidak kunjung dibangun.

"Bahkan janji-janji mulai reschedule sampai diganti atau dialihkan unit lain pun juga nihil. Rata-rata harga per unitnya Rp 195 juta," ungkapnya.

Sayang, pihak PT. Sipoa Group belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diturunkan. (hud/rev)

 

 Tag:   Kasus Sipoa

Berita Terkait

Bangsaonline Video