Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 595 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 595 Juta

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 02 Oktober 2019 13:20 WIB

Sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Tersangka kita amankan di wilayah Kabupaten Blitar dan telah dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Pelanggarannya menjual rokok ilegal, vonisnya pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan," imbuhnya.

Arif menambahkan, pola peredaran rokok ilegal belakangan mulai bergeser. Untuk mengelabui petugas, penjual biasanya tidak akan memajang rokok ilegal di etalase. Sementara konsumen juga menggunakan kode khusus jika hendak membeli rokok ilegal.

"Peredaran rokok ilegal belakangan ini kalau disurvei tidak dijual secara vulgar. Mereka tidak memajang di etalase, namun disembunyikan. Dan membelinya dengan kode tertentu. Rata-rata dijual di toko-toko kecil," pungkasnya. (ina/rev)

 

 Tag:   Bea Cukai Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video