Kasus Pelajar Bunuh Begal, Hakim Putuskan Hukuman Pembinaan 1 Tahun
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 23 Januari 2020 16:11 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus pelajar berinisial ZA yang membunuh begal di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, berlangsung hari ini dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (23/1/2020). Dalam sidang, majelis hakim akhirnya memutuskan ZA melanggar pasal 351 (3) KUHP dengan hukuman pembinaan selama 1 tahun.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum ZA, Bakti Riza Hidayat menyampaikan, pihaknya masih akan berunding dengan pihak keluarga ZA. “Kami masih diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau banding. Sehingga, saat ini kami selaku Tim Kuasa Hukum belum menyatakan sikap menerima atau menolak atas keputusan majelis hakim yang mulia tersebut,” terangnya kepada wartawan usai sidang.
BACA JUGA:
Fenomena Gangster, Praktisi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Ungkap Pemicunya
Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Jember Ungkap Kasus Begal
Ditinggal Nulis Berita, Motor Wartawan di Pasuruan Raib Digondol Maling
Gus Miftah Sebut Melawan Begal Termasuk Jihad
“Dalam pembelaannya, sebenarnya kami meminta agar ZA ini terbebas dari segala tuntutan hukum, dan dapat beraktivitas seperti pada umumnya, seperti kembali bersekolah. Tapi, kami menyerahkan sepenuhnya nasib anak ini kepada kearifan yang mulia majelis hakim,” ungkap Bakti Riza Hidayat.
Simak berita selengkapnya ...