Kasus Pelajar Bunuh Begal, Hakim Putuskan Hukuman Pembinaan 1 Tahun | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Pelajar Bunuh Begal, Hakim Putuskan Hukuman Pembinaan 1 Tahun

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 23 Januari 2020 16:11 WIB

ZA saat menjalani sidang dengan agenda putusan.

Sebagai penasehat hukum, ia berharap agar majelis hakim mengambil keputusan yang mencerminkan keadilan dalam hidup bermasyarakat. “Kami mengutip salah satu adagium hukum pidana, ‘lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’,” kata dia.

Bakti juga menjelaskan, dalam Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Noodweer adalah alasan pemaaf. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana.

Menurutnya, unsur ‘dengan sengaja’ (tuntutan jaksa) dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Buku II KUHP untuk penerapan dalam perkara ini kepada ZA harus dilihat secara utuh peristiwa pada saat itu. Sebab, terdapat pembelaan akibat adanya tindak pidana pemerasan dan ancaman pemerkosaan atau ancaman kesusilaan terhadap Saksi VN (teman wanita ZA). Oleh karenanya, perbuatan ZA ini tidak bisa dituntut karena didasar pada alasan pemaaf.

“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, walaupun anak ZA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak dapat dituntut karena didasarkan pada adanya suatu noodweer/alasan pemaaf, sehingga dengan demikian anak ZA haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging),”pungkasnya. (thu/rev)

 

 Tag:   Begal

Berita Terkait

Bangsaonline Video