Overstay dan Tak Hiraukan Imbauan Pemerintah, Jamaah Tabligh Asal Bangladesh Dikarantina
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Imron Ghozali
Minggu, 12 April 2020 22:14 WIB
Menurut Cak Thoriq, kelima rombongan Jamaah Tabligh harus pindah dari Kabupaten Lumajang, karena mereka sudah overstay selama 60 hari di Kabupaten Lumajang. Sedangkan Jamaah dari Kabupaten Banyuwangi dan dari Provinsi Lampung diberi batas waktu hingga hari Senin (13/4) depan untuk kembali ke daerah asalnya.
"Kami berharap koordinator jamaah tabligh yang ada di Kabupaten Lumajang berkoordinasi dengan jamaah lainnya yang ada di Jakarta, sehingga semaksimal mungkin bisa kembali ke Negara asalnya," terangnya.
Cak Thoriq melanjutkan, bahwa Pemkab Lumajang terus berkomitmen menjaga warga Kabupaten Lumajang dari penyebaran Covid-19, dengan mengarantina WNA maupun pendatang yang menetap maupun singgah di Kabupaten Lumajang. (ron/rev)