Soal Kasus Grooming, LPA Laporkan SMKN Rembang dan Kepala Cabang Dindik Pasuruan ke Polda Jatim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 19 Mei 2020 19:55 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus grooming (pelecehan seksual) yang menimpa salah satu siswa di SMKN Rembang berinisial MH (18) hingga berujung dikeluarkannya murid tersebut dari sekolah, terus berlanjut.
Sebelumnya, upaya mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Pasuruan antara LPA (Lembaga Perlindungan Anak), keluarga korban, serta pihak sekolah untuk menyelesaikan permasalahan tidak ada titik temu. Pihak LPA akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak Polda Jatim.
BACA JUGA:
Peringati HUT Ke-16, KAI Commuter Gelar Sosialisasi Stop Pelecehan di Transportasi Publik
Satreskrim Polres Pasuruan Bongkar Kasus Pencabulan
Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Ratusan Sekolah SD di Pasuruan yang Mengalami Kerusakan akan Direhab Menggunakan DAK
Menurut keterangan Wakil Ketua LPA Pasuruan Daniel, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim pada Jumat kemarin. ”Kita sudah melaporkan pihak-pihak terkait yakni SMKN Rembang, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim ini ke Polda lantaran kasus yang menimpa MH ini belum juga ada titik temu,” jelas Daniel.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan Indah Yudiani yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menuturkan bahwa kasus di SMKN Rembang sejatinya sudah dilakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait, yakni SMKN Rembang, wali murid, dan LPA.
Simak berita selengkapnya ...