Soal Kasus Grooming, LPA Laporkan SMKN Rembang dan Kepala Cabang Dindik Pasuruan ke Polda Jatim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 19 Mei 2020 19:55 WIB
Tujuannya, agar ada jalan keluar terbaik, yang pada intinya anak didik (korban) tetap bisa melanjutkan sekolah meskipun di luar SMKN Rembang
Langkah yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut bukan tanpa alasan. Dari beberapa catatan dewan guru, yang bersangkutan memang kurang baik, termasuk melakukan pelanggaran yang dianggap sekolah masuk kategori kesalahan berat. Salah satunya kasus grooming yang dilakukan oleh mantan pacarnya, dengan memposting sebagian anggota tubuhnya di media sosial.
“Kita tidak membela sekolah yang mengambil kebijakan mengembalikan anak didik ke orangtuanya, karena langkah yang diambil sudah melalui pertimbangan yang matang,“ jelasnya.
Kalaupun kasus ini sudah dilaporkan oleh LPA ke Polda Jatim dengan tuduhan ada dugaan penelantaran anak didik, pihak kepala Cabang Pendidikan Propinsi Jatim tidak mempermasalahkan. Ia mengaku siap memberikan keterangan kepada pihak hukum agar kasus ini bisa cepat selesai. (bib/par/ian)