Jelang Hari Raya Kurban, Pemkab Lamongan Sidak Pasar Hewan Sidoharjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Rabu, 29 Juli 2020 22:10 WIB
"Untuk penanganan Covid-19 memang sudah ada aturan yang mendasari dan sudah ada Surat Edaran dari Dirjen Peternakan. Mereka harus memiliki surat izin baik yang menjual atau yang memotong hewan, sekaligus Kita mengeluarkan Surat Sehat dari Dinas Peternakan," terangnya.
Adapun terkait pemotongan hewan kurban, Dinas Peternakan sekarang ini juga sudah menyediakan rumah potong hewan (RPH) bagi masyarakat yang ingin memotong hewan kurban.
"Kita sudah menyediakan RPH beberapa titik di Lamongan, Kita sudah menyampaikan sudah menyosialisasikan dan imbauan melalui Takmir Masjid bahwa tempat pemotongan juga harus berizin. Dalam surat berizin itu sudah dilampirkan harus mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (lmg1/ian)