Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Waduk, Pejabat Pemkab Mojokerto Mendadak Sakit
Editor: Revol
Wartawan: Gunadhi
Kamis, 22 Januari 2015 17:32 WIB
MOJOKERTO (BangsaOnline) - Ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Waduk Tanjungan Kecamatan Kemlagi, Djoko Riyono, Staf Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto mendadak terserang sakit jantung.
Kamis (21/01) siang penyidik dari Polda Jatim mendatangi RS Sidowaras untuk memastikan kondisinya. Kompol Candra, salah satu penyidik, kemarin mengatakan bahwa Djoko ditetapkan menjadi satu dari tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Waduk Tanjungan.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Ratusan ASN Pemkab Mojokerto Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1446 H
Langsung Dirasakan Masyarakat, Danrem 082 CPYJ dan Bupati Mojokerto Saling Puji Manfaat TMMD
Bupati Mojokerto Lantik 80 Anggota Paskibraka
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
“Dari keterangan dokter, Djoko menderita sakit jantung dan baru dirawat sejak hari Selasa. Rencananya, Polda Jatim akan mendatangkan dokter spesialis jantung untuk memeriksa kondisinya,” kata Candra.