Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 70 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Blitar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 28 Agustus 2020 11:40 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 90.000 lebih batang rokok serta liquid rokok elektrik dimusnahkan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Jumat (28/8). Barang-barang yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp 70,4 juta, dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp 40 juta.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Hendro Trisulo mengatakan, barang-barang tersebut diperoleh dari hasil operasi gempur yang dilakukan sejak 6 sampai 31 Juli 2020. Pemusnahan dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
Petugas Ekspedisi Benarkan Pria yang Kos di Karang Empat Surabaya Sering Kirim Rokok Ilegal
"Yang kami musnahkan ini merupakan barang hasil sitaan selama operasi gempur. Kami menyita barang-barang tersebut dari empat daerah yang menjadi wilayah kerja kami. Di antaranya Kabupaten dan Kota Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Rinciannya ada 90.909 batang rokok ilegal dan 109 botol liquid rokok elektrik," ujar Hendro.