Jaminan Mutu Produk Pertanian dengan Sertifikasi Prima
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 12 November 2020 10:15 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri melakukan pendampingan sekaligus memfasilitasi para petani hidroponik untuk mendapatkan sertifikasi Prima yang dilakukan oleh Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/11/20).
Sertifikasi prima ini sebagai bukti dan memberikan jaminan, bahwa pangan yang diberikan tersebut aman dikonsumsi. Selain itu, sertifikasi prima juga sebagai salah satu cara menaikkan daya saing produk.
BACA JUGA:
Lagi, Pemkab Kediri Kukuhkan Ratusan Kampung Keluarga Berkualitas
Pastikan Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Kediri Evaluasi Kinerja Petugas Puskesmas
KFBF 2024, Ketua Dekranasda Kediri Berharap IKM Termotivasi Berekspansi Lebih Luas
Redesain Motif Panji, Mas Dhito Gelar Kediri Fashion Batik Festival
Untuk pengajuan, sebelumnya sudah dilakukan pendaftaran oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Selanjutnya, produk harus memenuhi Good Agriculture Practice (GAP), Standart Operasional Prosedur (SOP). Setelah kedua poin tersebut terpenuhi, baru dilakukan verifikasi dan penilaian oleh OKKPD yang meliputi pencatatan lahan, pencatatan usaha, pengelolaan usaha mulai dari pembibitan, penanaman, pasca panen, hingga pengemasan.
Menurut Sudibyo, Kasi Mutu dan Keamanan Pangan DKPP Kabupaten Kediri, dari 12 lokasi yang mengajukan sertifikasi prima, masih 9 lokasi yang telah memenuhi berbagai persyaratan. Yaitu, Wira Tani Hidroponik Desa Kalibelo, HGR Hidroponik Desa Manggis, Kelompok Tani Sari Bumi Desa Babadan, Agro Pisang Cavendis Desa Kunjang, Tani Sinar Gemilang Desa Tretek, Hikmah Farm Hidroponik, Kea Farm Hidroponik Desa Pagung, Adizaya Desa Ngadiluwih, dan Hayat Hidroponik Desa Kras.