Hadapi Sengketa Hasil Sidang MK, Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Libatkan 31 Kecamatan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 21 Desember 2020 20:15 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan verifikasi kelengkapan dokumen hasil pengawasan Pilwali Surabaya 2020.
Rakor yang melibatkan 31 Panwascam se-Surabaya itu dipersiapkan sebagai persiapan sengketa hasil atau perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:
Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye
Bawaslu Surabaya Ajak Pemilih Pemula Ikut Awasi Pemilu
Penyelenggara Pemilu Diminta Permudah Disabilitas Gunakan Hak Konstitusional
Bawaslu Surabaya Ajak Ormas Perempuan NU dan Muhammadiyah Partisipatif Awasi Pemilu 2024
"Rakor ini juga sebagai persiapan guna menghadapi sidang sengketa hasil (PHP) peserta pilwali yang mengajukan gugatan sengketa," ujar Yaqub Baliyya Al Arif, Kordiv. HDI dan Humas Bawaslu Surabaya, Senin (21/12) di Hotel Shangri-La.
"Perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK tidak sekadar memberikan jawaban terkait jawaban pemohon saja, melainkan juga sebagai ajang pembuktian kerja pengawasan yang telah dilakukan," ulas Yaqub.
Simak berita selengkapnya ...