​Hadapi Sengketa Hasil Sidang MK, Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Libatkan 31 Kecamatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Hadapi Sengketa Hasil Sidang MK, Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Libatkan 31 Kecamatan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Senin, 21 Desember 2020 20:15 WIB

Bawaslu Surabaya melakukan rakor dan verifikasi kelengkapan dokumen hasil pengawasan Pilwali Surabaya 2020.

"Pengumpulan dan penataan data untuk persiapan PHP ini bukan sekadar memberikan jawaban terkait dengan jawaban pemohon. Tetapi kita bisa membuktikan kinerja pengawasan selama pilwali berlangsung," tambahnya.

Yaqub menjelaskan, rakor bawaslu dan jajaranya ini sebagai salah satu persiapan pembuktian kerja-kerja pengawasan di lapangan, baik itu pengawas tingkat kecamatan, maupun kelurahan atau desa.

Sekadar diketahui, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Machfud-Mujiaman (Maju) melakukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020 yang ditetapkan KPU Surabaya.

Di Pilwali Surabaya 2020, KPU menetapkan Paslon Nomor Urut 1, Eri Cahyadi dan Armudji (Erji) unggul dalam Pilkada Surabaya 2020 pada Kamis (17/12/20). Menurut Machfud, ada kecurangan sistematis terstruktur dan masif (TSM) dalam Pilkada Surabaya 2020. (nf/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video