Dua Pelaku Pelempar Bondet Kantor PN Kota Probolinggo Ditangkap
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Selasa, 22 Desember 2020 15:54 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pelaku pelempar bondet (bom rakitan, red) di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo berhasil diringkus oleh jajaran Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Mereka adalah Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan Abdul Rosi (22) warga Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.
BACA JUGA:
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik
Bawa Sabu-Sabu, Residivis asal Probolinggo Kembali Ditangkap Polisi
Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang di kantor PN Kota Probolinggo.
“Setelah kita cocokkan dengan CCTV, ternyata mereka berdua pelakunya,” tandas Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Dia menjelaskan, motif dari pelemparan bondet itu terjadi karena kedua pelaku tidak terima ditegur oleh petugas satpam saat bleyer-bleyeran (menggeber, red) motor di depan kantor PN setempat.
“Pelaku tersinggung dan tidak terima sehingga membalasnya dengan melempar bondet,” kata AKBP RM Jauhari.
Simak berita selengkapnya ...