Dua Pelaku Pelempar Bondet Kantor PN Kota Probolinggo Ditangkap
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Selasa, 22 Desember 2020 15:54 WIB
Bahkan, untuk membalas sakit hatinya, kedua pelaku sudah menyiapkan sebanyak 8 bondet untuk diledakkan yang sudah disita oleh polisi.
Menurut pengakuan kedua pelaku, bondet itu diraciknya sendiri. Sementara dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran bondet dan sepeda motor N-Max warna merah.
Sekadar diketahui, peristiwa pelemparan bondet itu terjadi pada 7 Desember 2020 lalu. Saat kejadian itu, kedua pelaku melempar dua bondet kepada petugas satpam. Beruntung, hanya satu butir bondet yang meledak, sehingga tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun penjara. (prb1/rev)