Tak Terima Rumahnya Dieksekusi, Pemilik Hunian di Sidoarjo Keluarkan Tombak Halang-halangi Petugas
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 17 Februari 2021 18:53 WIB
Juru Sita PN Sidoarjo Sambodo menegaskan, sebelum proses eksekusi, pihak PN Sidoarjo sudah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik rumah agar segera mengosongkan rumah. “Kami, pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah mengirimkan surat peringatan ke pemilik rumah,” tegas Sambodo, Rabu (17/2/2021).
Eksekusi rumah itu bermula dari pemilik rumah yang memiliki utang sejumlah uang kepada salah satu bank. Oleh pihak bank, akhirnya rumah itu dilelang dan dibeli oleh pemohon, Andika Prabowo.
Saat pemohon hendak mengambil haknya, ternyata rumah itu masih ditempati oleh pemilik, sehingga dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Klien kami kan menang dalam lelang dan telah memberikan kesempatan kepada pemilik rumah untuk mengosongkan rumah. Tapi ternyata tidak digubris dan terpaksa dilakukan eksekusi melalui juru sita pengadilan,” jelas Davy Hindranata, Kuasa Hukum Pemohon. (cat/zar)