WNA Miliki KTP dan KK Jember, Imigrasi Tak Beritahu Dispendukcapil
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 18 Maret 2021 14:55 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Warga Negara Asing (WNA) diketahui atas nama Moyen Uddin (29), diduga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) dan Kartu Keluarga (KK) ilegal. Hal itu terungkap oleh publik setelah menjadi pemberitaan di salah satu media online di Jember.
Dilansir dari media www.lensarakyat.co.id, WNA tersebut berasal dari negara Bangladesh, namun memiliki KK/KTP dan berdomisili di Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru, menikah dengan perempuan berinisial TAN. Pernikahan keduanya juga dilakukan secara resmi melalui KUA Tanggul.
BACA JUGA:
5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
Kurang Konsentrasi, Dua Pelajar di Jember Tewas Usai Alami Kecelakaan
PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024
Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti, S.H., M.Si. membenarkan saat dikonfirmasi terkait hal ini oleh wartawan BANGSAONLINE.com di kantornya, Kamis (17/03).
"Setelah dikroscek melalui sistem, serta penelusuran kepada operator kecamatan setempat, nama tersebut terbaca. Sebab data yang masuk ke kami sudah sesuai dengan prosedur yang ada, dan tertera pada tahun 2020, atas nama Moh. Yono," jelasnya.
Santi juga mengkroscek kepada petugas entri data soal kelengkapan administrasi lainya yang dijadikan dasar untuk proses pembuatan KK dan KTP kepada petugas di kecamatan dan desa. Sebab kata dia, untuk WNA yang ingin pindah dan menetap di negara lain harus melalui prosedur yang ada.
"Salah satunya surat rekomedasi penetapan dari kantor Imigrasi," jelasnya.