Tekan Sebaran Covid-19, PT KAI Daop 9 Jember: Masa Berlaku Tes PCR dan Antigen Jadi 1x24 Jam
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 28 April 2021 17:44 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mulai tanggal 18 April lalu sudah memberlakukan perubahan masa rapid test. Pemberlakukan perubahan rapid test ini khusus untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Adanya perubahan ini disampaikan oleh Plh Manajer Humas Daop 9 Jember Raditya Mahardika, Rabu (28/4).
"Perlu diinformasikan ke masyarakat pengguna kereta api, terkait rapid ada perubahan masa berlaku bagi penggunaan hasil negatif rapid test PCR dan rapid test antigen," katanya.
BACA JUGA:
5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
Kurang Konsentrasi, Dua Pelajar di Jember Tewas Usai Alami Kecelakaan
PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024
Perubahan mengacu adanya kebijakan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 dari Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, yakni masa berlaku hasil rapid test yang awalnya 3x24 jam, kini berubah menjadi 1x24 jam.
"Ya ada perubahan, kita menyesuaikan surat edaran dari Satgas Covid-19 untuk upaya menekan penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Sementara itu, berlakunya kebijakan baru soal rapid test itu akan dimulai dari keberangkatan tanggal 24 April - 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Sehingga kebijakan ini langsung diterapkan di Daop 9 Jember.