Penyekatan Arus Mudik Tak Berlaku dalam 1 Rayon, Kasatlantas Jember: Tetap Patuhi Prokes dan Lalin
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 30 April 2021 14:22 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemberlakuan penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021 secara nasional akan diterapkan mulai 6 hingga 17 Mei mendatang. Penyekatan tersebut berlaku bagi pemudik sesuai dengan ketentuan yang ada. Salah satunya penyekatan antarprovinsi dan antarrayon.
Menurut Kasatlantas Polres Jember AKP Jemmy Heryanto Manutung, Kabupaten Jember tidak termasuk dari titik penyekatan mudik tersebut. Sebab Jember masuk dalam rayon 3 yang meliputi 4 kabupaten lainnya, yakni Lumajang, Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi
BACA JUGA:
Anggota DPRD Jatim ini Pelopori Silaturahmi Antarorganisasi Pencak Silat se-Jember
Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
Arus Balik Lebaran 2024, Stasiun Malang Dipadati Pemudik
Pantau Pospam Mudik Lebaran di Simpang Empat Mengkreng Kediri, Bupati Dhito Siapkan ATCS
"Untuk pergerakan antarsatu rayon. Jadi misal saya di Jember, mau ke Bondowoso atau ke Banyuwangi itu masih diperbolehkan, yang penting bukan dari luar provinsi atau luar rayon yang sudah ditentukan," jelasnya.
"Penyekatan tersebut berlaku, yang pertama itu adalah pembatasan antarprovinsi, yang kedua adalah antarrayon, nah rayon 3 ini yang berdekatan dengan rayon 2 (Probolinggo, Pasuruan, dll) yaitu Lumajang, maka yang akan dilakukan penyekatan adalah Lumajang dan Probolinggo," imbuhnya.
Namun, kata Jemmy, jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk dilakukan penyekatan, maka pihaknya akan lakukan hal tersebut sesuai dengan instruksi atasannya. "Kami akan lakukan itu sesuai dengan instruksi atasan," ujarnya.