Pelat Nomor Kendaraan Tertinggal di TKP, Pelaku Tabrak Lari di Blitar Terungkap
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 11 Juni 2021 14:01 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaku tabrak lari di simpang empat Jalan Raya Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar terungkap. Pelaku adalah Waga Salnadera (19) warga Desa Sadeng Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sedangkan korban meninggal dunia adalah pemotor atas nama Sutarni (42) warga Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKP Yudhi Heri Setyawan mengatakan, tabrak lari tersebut terjadi pada 13 Mei 2021 lalu. Kasus tabrak lari ini berhasil terungkap berkat pelat nomor kendaraan milik pelaku tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:
Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Polisi Razia 4 Tempat Hiburan Malam di Blitar
"Berdasarkan olah TKP ditemukan bukti pelat nomor kendaraan dengan nomor polisi AG 9859 EB. Kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Yudhi.