Kemenag Jatim dan Kemenag Sidoarjo Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM Sidoarjo
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Selasa, 22 Juni 2021 17:01 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama Kemenag Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang sertifikasi halal untuk sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Sidoarjo, Selasa (22/6/2021).
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mendorong para pelaku UMKM lebih memahami keuntungan sertifikasi halal, di antaranya, produk mudah mendapat jaminan secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
BACA JUGA:
Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal
Waspadai Pinjol, Indah Kurnia Ajak Pelaku UMKM Bijak Atur Keuangan
Haram! Makan Daging Hewan Ternak yang Makan Darah Babi, MUI Larang Disertifikasi Halal
Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda 2026, Khofifah: Beri Kesempatan Pelaku Usaha
Diketahui, aturan tentang UU nomor 33 tahun 2014 tentang JPH sudah ditetapkan tahun 2019 lalu oleh Kemenag RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Jatim, Ummu Choiriyah Hanum mengatakan, proses pengajuan sertikasi halal ini mudah. Pelaku UMKM diminta terlebih dulu menyiapkan syarat yang dibutuhkan seperti, dokumen dari aspek kelegalannya, NIB. Lalu, mendaftarkan diri ke kemenag, bisa di tingkat kabupaten/kota atau provinsi di daerah pelaku UMKM.
"Setelah pelaku UMKM mendaftar itu, dan dilakukan seleksi. Jika lolos akan diberikan surat tanda terima. Selanjutnya melakukan verifikasi ke lembaga pemeriksa halal di LPPOM, Sucofindo, atau ke Surveyor Indonesia," katanya, Selasa (22/6/2021).
"Biaya yang nantinya dikeluarkan oleh setiap pelaku UMKM mengurus pengajuan sertifikasi halal bervariasi. Mulai Rp 300 sampai Rp 5 juta. Rentang waktu proses pengurusannya antara 7 sampai 15 hari kerja, dan bisa dilakukan secara online maupun secara langsung ke kantor," sambungnya.