PPKM Darurat, Pedagang SWK Surabaya Bebas Biaya Retribusi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Selasa, 20 Juli 2021 22:57 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh Surabaya. Hal ini mengingat kondisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, pendapatan para pedagang di SWK mengalami penurunan selama PPKM darurat. Sebab, pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat. Makanya, pemkot membebaskan retribusi khusus pada bulan Juli 2021.
BACA JUGA:
Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat
Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
“Sesuai dengan arahan Wali Kota Surabaya, menyikapi masa PPKM Darurat ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan. Oleh karena itu kita lakukan pembebasan khusus bulan Juli 2021,” kata Widodo, Selasa (20/7/2021).
Pembebasan itu berlaku bagi seluruh SWK yang terdiri dari 49 titik lokasi yang tersebar se-Surabaya. Menurutnya, upaya ini penting dilakukan agar para pedagang SWK tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM Darurat.
“Kami cek terus hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet. Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani," lanjut dia.