Aniaya Pengunggah Lomba Burung Berkicau Berujung Pembubaran, Pasutri di Gresik Dibekuk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 23 Juli 2021 22:12 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Manyar Kabupaten Gresik membekuk pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Peganden, Kecamatan Manyar bersama empat temannya, Jumat (23/7/2021).
Mereka ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Ahmad Ari Afandi yang dituding menyebarkan informasi lomba burung berkicau di masa PPKM Darurat pada Sabtu (17/7/2021) lalu.
BACA JUGA:
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, para pelaku tak terima karena lomba burung kicau yang mereka gelar diunggah korban ke media sosial (medsos) yang berujung pembubaran oleh Satgas Covid-19.
Lomba tersebut memang menyebabkan kerumunan. Pasalnya, para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah. Seperti Surabaya dan Madura, terlebih pada masa PPKM Darurat.
"Postingan yang diunggah korban ke media sosial ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Manyar. Kemudian kami bubarkan," ucap AKP Bima Sakti, Jumat (23/7/2021).
Setelah proses pembubaran tersebut, para pelaku marah dan mencari pengunggah di medsos. Setelah ditemukan, korban dianiaya beramai-ramai.
Korban dianiaya menggunakan kayu dan besi. Akibatnya, korban menderita luka robek pelipis kiri, lebam pada kulit kepala, dan nyeri pada lengan. Trauma psikis juga dialaminya karena ancaman dari pelaku pengeroyokan.