BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 1,134 M untuk Ahli Waris Guru Madin dan Ngaji di Bangkalan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 04 Agustus 2021 16:06 WIB
"Karena manfaat yang diterima sangat tinggi dibandingkan dengan premi yang dibayarkan. Hanya dengan premi Rp 10 ribu sudah mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun, bahkan ada jaminan kehilangan pekerjaan," terangnya.
"Semua badan usaha agar mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, mengingat manfaat sangat tinggi dibandingkan dengan preminya," imbuhnya.
Ia menuturkan bahwa program BPJS yang terbaru saat ini sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan, tanpa ada penambahan premi. Oleh sebab itu, ia meminta kepada para pengusaha agar dapat mengikutkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena rugi kalau para tenaga kerja tidak ikut, mengingat di wilayah Madura sampai saat ini masih sekitar 40 persen tenaga kerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (uzi/zar)