Dulu Dilarang karena PPKM, Kini Pedagang Boleh Jualan Dalam Gedung Ex Hi-Tech Mall Surabaya
Editor: Tim
Wartawan: Indrayadi
Minggu, 22 Agustus 2021 00:02 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebelum Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkot Surabaya mengizinkan pedagang Ex Hi-Tech Mall berjualan di dalam gedung dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Saat ini masih ada sekitar 318 pedagang di sana.
Tapi ketika ada PPKM, maka jualan di dalam gedung dilarang. Akhirnya mereka jualan secara online. Tapi seiring waktu, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
"Para pedagang yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan berjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan dalam aturan PPKM Level 4. Lalu harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mall ingin buka," kata Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Taufik Siswanto.
Ia menyatakan, pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP prokes kegiatan di Ex Hi-Tech Mall. SOP tersebut, sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung, maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.
"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall, yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," jelasnya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall telah rampung. SOP tersebut dibuat berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya.
Simak berita selengkapnya ...