Kawanan Spesialis Maling Mobil dan Motor Dibekuk Polres Mojokerto
Editor: Revol
Wartawan: Ahmad Gunadhi
Selasa, 24 Maret 2015 17:41 WIB
''Kedua tersangka kita tangkap di kawasan perbatasan Kabupaten Pasuruan dan Malang tanpa perlawanan. Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,'' ungkap Yudi kepada wartawan saat press realese di depan markas satreskrim setempat, Selasa (24/3).
Sedang tersangka lain yang berhasil ditangkap adalah alap-alap pencurian motor, Bagus Setiawan alias Koplak (31) warga Desa Mojokarang Kecamatan Dlanggu Mojokerto. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebuah Yamaha Mio tahun 2013 nopol S 5532 QT milik Abdul Wakid warga Desa/Kecamatan Jatirejo yang disambar di dalam Salon Bagus di Dusun Kalang Desa Kalen Kecamatan Dlanggu, Jumat pagi pukul 09.00 21 April tahun lalu.
''Tersangka kita jerat pasal 362 KUHP yang ancamannya 5 tahun penjara,'' imbuh wakapolres.