Keluhan Soal Puluhan Infrastruktur yang Tak Sepenuhnya Diperbaiki Warnai Sosialisasi BPBD Pasuruan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 03 Desember 2021 21:11 WIB
“Padahal, dam tersebut merupakan sarana vital bagi pertanian di dua desa, yakni Desa Bulusari dan Desa Karangrejo,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan warga tersebut, BPBD Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan menjelaskan bahwa perbaikan infrastruktur yang rusak akibat diterjang bencana banjir sejatinya sudah diusulkan ke masing-masing OPD terkait. "Hanya saja, tidak semua dilakukan perbaikan lantaran keterbatasan anggaran," ujarnya.
Menurutnya, penanganan kerusakan dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan juga sesuai dengan kewenangan. Ia mencontohkan, untuk kerusakan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kambeng, yang sejatinya bukan wewenang kabupaten, tapi pihak BBWS Brantas.
"Dalam penanganan kebencanaan sejatinya bukan wewenang pemerintah semata, tapi juga tanggung jawab masyarakat serta dunia usaha. Seperti yang diatur dalam UU No 24 tahun 2017 Pasal 27, mereka bersama-sama, gotong royong membantu masyarakat yang terkena bencana," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Andri Wahyudi yang ikut dalam sosialisasi melalui daring meminta kepada masyarakat segara mengusulkan kembali sarana infrastruktur yang rusak akibat bencana yang belum tertangani. Dirinya berjanji akan mengawal usulan tersebut untuk dimasukkan melalui anggaran BTT. (bib/par/ian)