Tersangka Pembunuhan Bos Mebel di Nganjuk Peragakan 51 Adegan, Dipaksa Bersetubuh Sesama Jenis

Tersangka Pembunuhan Bos Mebel di Nganjuk Peragakan 51 Adegan, Dipaksa Bersetubuh Sesama Jenis Tersangka memperagakan adegan saat membunuh korban.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos mebel berinisial BY (36), dengan tersangka MYS (29), Kamis (10/3).

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di 4 tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu di depan garasi mobil di Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Mangundikaran, kemudian di toko ABC Meubel yang merupakan rumah korban di Jl. A. Yani No. 93 RT. 02 RW. 04 Kelurahan Payaman.

Selanjutnya TKP 3 di Alun-Alun Nganjuk saat tersangka membeli sajam melalui online secara COD, dan TKP 4 di jembatan Desa Kedungsuko Kecamatan Sukomoro saat hendak membuang sajam berupa parang.

Total ada 51 adegan yang diperagakan tersangka MYS. Dari rekonstruksi itu, terungkap sejumlah fakta baru dalam pembunuhan tersebut.

Di antaranya, pelaku nekat membunuh korban lantaran selama bekerja dengan korban tak pernah digaji dan sering dimarahi. Bahkan, tersangka beberapa kali dipaksa berhubungan sesama jenis oleh korban.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim , AKP I Gusti Agung Ananta Pratama. Menurut Gusti Agung, hubungan sesama jenis itu dilakukan di sebuah kamar ruko toko ABC di Jalan Ahmad Yani.

"Ya hasil dari autopsi, bahwasanya korban ini ada luka di bagian dubur, dan dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, memang sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Jadi yang tersangka ini adalah korban dari yang dibunuhnya," tambahnya.

Gusti menambahkan, pelaku dipaksa berhubungan badan hingga empat kali oleh korban. Namun, ajakan yang keempat itu ditolak oleh pelaku.

"Yang bersangkutan ini dendamnya, sakit hatinya, adalah karena dipaksa bersetubuh. Karena yang bersangkutan ini masih normal," imbuhnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan rekonstruksi ini dilaksanakan bagian metode dan teknik pemeriksaan guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 365 ayat (3) KUHP," ujarnya.

"Rekonstruksi dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Satsabhara, Satintelkam, Tim Inafis , serta JPU Kejari Nganjuk. (raf/rev)

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO