NGAWI, BANGSAONLINE.com - KPU Ngawi memberi kesempatan kepada partai politik (Parpol) di wilayahnya untuk melakukan perbaikan. Sebab, tahap verifikasi yang dilakukan KPU Ngawi masih berlanjut hingga 29 Agustus 2022 meski dinyatakan selesai pada Senin (22/8/2022) lalu.
"Setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Ngawi, ternyata banyak ditemukan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal tersebut terjadi akibat keanggotaan yang double parpol serta dari NIK tidak tercantum atau tidak dapat diakses," kata Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat, saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA:
- Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
- 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
- Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi
- Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru
"Selain terjadi keanggotaan ganda dalam parpol, juga banyak NIK dari pemilih tidak terdaftar di dalam daftar pemilih berkelanjutan. Hal tersebut akan ditangani oleh KPU RI dan akan diteruskan ke Kemendagri," paparnya menambahkan.
Ia menyatakan, KPU Ngawi bakal menunggu hasil dari Kemendagri terkait hal Itu. Verifikasi yang telah dilakukan pihaknya menyebutkan bahwa ada 21 parpol di Kabupaten Ngawi yang mengikuti Pemilu 2024. (nal/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News