“Untuk saat ini bayi berada di ruang ICU RSU Soewandi, dan pelaku atau ibu bayi telah kita tangkap dan dilakukan pemeriksaan, dan pada Senin (29/8/2022) siang pelaku kita visum ke RSU Soewandi untuk melengkapi pemberkasan,” ujar AKP Wardi.
Selama pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya, pelaku bernama Seprifana (22) warga Kupang, NTT, mengakui bahwa bayi yang ditemukan adalah anaknya. Seprifana merupakan PRT di Dharmahusada Indah Utara Blok U, Mulyorejo, Surabaya.
“Selama pengakuan pelaku dia menjadi pembantu rumah tangga masih 4 bulan, dan sebelum di Surabaya sudah hamil 4 bulan hasil perbuatan dengan pacarnya yang di Kupang,” ujar Wardi, Senin (29/8/2022).
Dijelaskan oleh Wardi diperkirakan umur bayi adalah satu hari, dan pengakuan pelaku melahirkan di kamarnya lantai tiga. Karena malu mempunyai bayi tanpa suami, lantas pelaku menyembunyikan bayi di talang air atap pembatas antara dua rumah.
“Dari kasus yang kita tangani akan kita perdalam dengan memeriksa 7 teman pelaku yang juga pembantu rumah tangga satu rumah dengan pelaku. Dan nantinya, pelaku akan kita berikan 3 pasal yang dijeratkan, antara lain kekerasan kepada anak, undang-undang penelantaran anak, dan pasal KUHP,” tandasnya. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News