SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Surabaya melakukan rotasi divisi dan wilayah menjelang tahapan Pemilu 2024. Hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2022 yang telah ditetapkan pada 7 September lalu.
Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, mengatakan bahwa Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 merupakan tata kerja dan pola hubungan terhadap paradigma kelembagaan, yakni menjadikan fungsi pengawasan yang sebelumnya hanya dibebankan kepada salah satu divisi dan kini menjadi tugas kelembagaan.
BACA JUGA:
- Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
- Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
- Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
- Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
"Bawaslu Surabaya melakukan tindak lanjut terkait perubahan kelembagaan serta pola hubungan dan tata kerja yakni divisi dan wilayah pada Perbawaslu 3/2022," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Surabaya dari tindak lanjut regulasi itu, ketua bertanggung jawab meliputi semua divisi yang ada. Seperti Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan sebagai koordinator divisi (Kordiv) yakni Hidayat dan Wakil Kordiv, Novli Bernado Thyssen.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Kordiv, Lilies Pratiwining dan Wakil Kordiv Hidayat. Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa, Kordiv Usman dan Wakil Kordiv Lilies Pratiwining dan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Kordiv Novli Bernado Thyssen dan Wakil Kordiv Usman.
Dalam perubahan dan pembagian wilayah pun Bawaslu Surabaya melakukan rotasi Koordinator Wilayah (Korwil) antara lain, untuk wilayah 1, Kecamatan Pakal, Benowo, Wiyung, Sambikerep, Tandes, Lakarsantri dan Karang Pilang, Korwil Novli Bernado Thyssen dan Wakil Korwil Hidayat.